Forum Pendanaan


FORUM PENDANAAN INISIATIF KOMUNITAS

Jadwal Kegiatan
Minggu, 27 Maret 2016

Batas Pendaftaran
Sabtu, 5 Maret 2016

Kontak
temukomunitasfilm@gmail.com

Temu Komunitas Film Indonesia 2016 menyelenggarakan program khusus: Forum Pendanaan Inisiatif Komunitas. Tidak seperti forum pendanaan pada umumnya, Forum Pendanaan Inisiatif Komunitas hanya menerima pengajuan proposal kegiatan perfilman non produksi, seperti: pemutaran, kajian, diskusi, pendidikan, penelitian, pengarsipan, pengembangan, dan kegiatan-kegiatan terkait.

Kegiatan perfilman non produksi terabaikan dibandingkan kegiatan produksi di tengah jumlah komunitas film yang berkembang pesat. Itulah alasan utama Forum Pendanaan Inisiatif Komunitas berfokus pada kegiatan non produksi.

Panitia Temu Komunitas Film Indonesia 2016 menerima 18 proposal kegiatan yang masing-masing memiliki keunikannya tersendiri. Proposal-proposal yang masuk berasal dari 17 komunitas film dan satu perorangan. Dari 18 proposal, tim seleksi Forum Pendanaan menentukan lima komunitas film untuk mengikuti tahap presentasi akhir proposal masing-masing di Forum Pendanaan, yaitu:

Ruang Film Bandung
Arsip Film Independen Bandung

Komunitas Gubuak Kopi Solok, Sumatera Barat
Sinema Pojok “Filem Indonesia”

Komunitas Kedung, Kebumen
Sinema Kedung Meng Desa-Desa

Kine Klub UMM, Malang
Malang Film Festival 2016

Liarliar Films, Solo
Pemutaran film alternatif untuk komunitas non-seni

Selama forum, para pengaju proposal yang terseleksi akan presentasi di hadapan dewan juri, yang akan memilih 2 (dua) proposal. Masing-masing akan mendapatkan dukungan senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)

  1. Forum Pendanaan Inisiatif Komunitas adalah salah satu program kegiatan Temu Komunitas Film Indonesia 2016.
  2. Peserta Forum Pendanaan adalah individu yang mewakili komunitas film. Panitia akan membatalkan proposal bila menerima klaim atau keberatan dari anggota lain dari komunitas yang bersangkutan.
  3. Komunitas film yang dapat mengikuti Forum Pendanaan adalah komunitas yang sudah pernah menjalankan kegiatannya secara mandiri, minimal dua kegiatan selama 2015.
  4. Komunitas film, melalui anggota yang mewakilinya, telah mengisi formulir online yang berisi data pendaftar dan proposal. Pengiriman formulir online (dengan menekan tombol kirim pada bagian akhir formulir proposal) paling lambat dilakukan pada 5 Maret 2016, pukul 23.59.
  5. Pengirim proposal akan mendapatkan email konfirmasi penerimaan proposal sebagai tanda pengakuan panitia atas penerimaan proposal. Email konfirmasi dikirimkan secara otomatis sehingga tidak perlu dijawab. Tanpa email konfirmasi tersebut, proposal dinyatakan tidak ada.
  6. Pengumuman penerima dukungan Forum Pendanaan bersifat final dan tidak dapat digangu gugat.

Penerima dukungan wajib membuat laporan kegiatan paling lambat 2 (dua) bulan setelah kegiatan berakhir. Bila kegiatan yang dimaksud berlangsung dalam waktu yang panjang lebih dari 6 (enam) bulan, maka komunitas bersangkutan wajib memberikan laporan singkat perkembangan kegiatan, 6 (enam) bulan setelah kegiatan dimulai.

  1. Proposal kegiatan dikirim hanya melalui formulir yang tersedia di situs Temu Komunitas Film Indonesia 2016. Panitia tidak menerima proposal di luar fasilitas yang telah disediakan. Batas waktu pendaftaran, pengisian, dan pengiriman proposal di fasilitas isian online paling lambat pada 5 Maret 2016 pukul 23.59. Setelah batas waktu yang telah ditentukan, fasilitas isian online tidak lagi berfungsi.
  2. Setelah mengirimkan proposal (dengan menekan tombol kirim) di bagian akhir fasilitas isian proposal, pendaftar proposal akan mendapatkan email konfirmasi. Email konfirmasi akan dikirimkan ke email pendaftar dan komunitas yang tercantum pada formulir pendaftaran. Format penulisan proposal pada fasilitas isian akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.
  3. Dewan Juri akan menyeleksi proposal yang dapat mengikuti Forum Pendanaan.
  4. Panitia akan mengumumkan proposal terpilih untuk mengikuti Forum Pendanaan melalui email, satu minggu sebelum berlangsungnya Temu Komunitas Film Indonesia 2016. Keputusan proposal terpilih bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
  5. Setiap pendaftar proposal terpilih punya kesempatan untuk melakukan presentasi selama sepuluh menit di hadapan Dewan Juri pada 27 Maret 2016, sebagai bagian dari program Temu Komunitas Film Indonesia 2016. Masing-masing juri diberikan kesempatan mengajukan satu pertanyaan. Pada hari yang sama, Dewan Juri akan mengumumkan proposal yang mendapat dukungan. Keputusan proposal terpilih bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Pada bagian Ide Kegiatan

Tuliskan tentang kegiatan yang Anda ajukan. Formula isi tulisan sebaiknya memuat informasi tentang apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana, terkait kegiatan Anda. Tuliskan uraian dan penjelasan kegiatan Anda. Dalam tulisan, Anda sebaiknya utarakan bagaimana Anda atau komunitas Anda sampai pada pilihan gagasan atau ide kegiatan yang diajukan. Uraikan juga tentang konteks komunitas dan daerah Anda, serta kaitannya dengan bentuk kegiatan yang Anda pilih.

Pada bagian Capaian Akhir Kegiatan

Pendaftar diharapkan tidak memberikan janji yang berlebihan terkait penyelenggaraan kegiatan atau hasilnya. Buatlah perkiraan hasil yang masuk akal dan sesuai dengan kemampuan organisasi atau komunitas.

Pada bagian Target Waktu Pelaksanaan

Tentukan waktu pelaksanaan berdasarkan kondisi kenyataan yang Anda hadapi. Bila kegiatan dilaksanakan dengan kerjasama pihak lain terutama yang mengikutsertakan banyak orang atau relawan, maka perhatikan jadwal yang berlaku secara umum di daerah Anda, misalkan liburan hari raya, kalender pendidikan, dan lainnya. Bila kegiatan direncanakan akan berlangsung dalam waktu lama (6 bulan sampai satu tahun), maka sebutkan jumlah alokasi waktu dan target jangka waktunya, misalkan tiga puluh hari dalam waktu enam bulan.